Pasal 2
(1) Daerah penerima DP2D2 Tahun Anggaran 2013 sesuai hasil Verifikasi Keluaran DAK Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012. (2) Alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp59.639.179.000,00 (lima puluh sembilan miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri atas: a. DP2D2 Tahun Anggaran 2013 sesuai hasil Verifikasi Keluaran DAK Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp51.982.843.000,00 (lima puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah); dan b. Kurang Bayar DP2D2 Tahun Anggaran 2012 sesuai hasil Verifikasi Keluaran DAK Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp7.656.336.000,00 (tujuh miliar enam ratus lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah). (3) Rincian daerah penerima DP2D2 dan besaran alokasi DP2D2 Tahun Anggaran 2013 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
