PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN...
Pasal 7
BAB 4 — PENGENDALIAN DEFISIT APBD
Persetujuan atau penolakan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menjadi dokumen yang dipersyaratkan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD atau evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan.
