PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 127-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 2
Jasa layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Jasa layanan Diklat Keahlian; b. Jasa layanan Diklat Keterampilan (Proficiency); dan c. Jasa layanan di bidang pendidikan yang berasal dari kerjasama berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa.
