Pasal 4
(1) Tarif Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebesar tarif sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 4 ayat (1) UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak, untuk:
- Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; dan/atau
- Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan
dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan; atau b. Pasal 4 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak, untuk Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Besarnya Uang Tebusan atas Harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dasar pengenaan Uang Tebusan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak.
