Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak. (2) Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (3) Termasuk dalam pengertian Harta yang diungkapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi: a. Harta yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle;
b. Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalui special purpose vehicle; (4) Special purpose vehicle sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perusahaan antara yang: a. didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian dan/atau pembiayaan investasi; dan b. tidak melakukan kegiatan usaha aktif.
