PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 7
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ma’had, asrama, sarana olahraga, sarana wisata edukasi, dan sarana kesenian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a,
tarif permakanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, tarif binatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, tarif perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan, minimal berupa: a. durasi/jangka waktu pemakaian atau pemberian layanan; b. bahan habis pakai; c. tenaga kerja; d. pemilihan waktu, fasilitas; dan/atau e. harga pasar setempat.
