PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 5
(1) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan institusi perguruan tinggi keagamaan negeri. (2) Tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya diprioritaskan untuk pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama.
