PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126 Tahun 2024 tentang Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang...
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri pada Kementerian Agama kepada pengguna layanan.
