PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 3
Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung dilakukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut: a. melaksanakan upaya stabilisasi pasar Surat Utang Negara; b. melakukan pengelolaan portofolio Surat Utang Negara; c. memenuhi kebutuhan pencapaian jumlah Surat Berharga Negara neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan; d. melaksanakan pengelolaan kelebihan atau kekurangan kas Pemerintah. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
