PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan rekonsiliasi data realisasi penerimaan PBB serta penyaluran DBH PBB Bagian Daerah dan Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah. (2) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap triwulan paling lambat pada minggu ketiga setelah triwulan berkenaan berakhir.
