Pasal 10
BAB 6 — DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN TRANSFER KE DAERAH
(1) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengirimkan lembar konfirmasi atas penyaluran Transfer ke Daerah kepada daerah setiap triwulan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (2) Daerah menyampaikan kembali lembar konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lembar konfirmasi tersebut diterima dan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. (3) Dalam hal daerah tidak menyampaikan kembali Lembar Konfirmasi dalam waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir, maka daerah dianggap sudah menerima dana yang disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah. (4) Lembar konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti penerimaan dari daerah atas penyaluran Transfer ke Daerah. (5) Lembar konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
