PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi...
Pasal 5
BAB 4 — PERSYARATAN UJIAN SERTIFIKASI
Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: a. PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; c. Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan d. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.
