PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi...
Pasal 3
BAB 3 — SERTIFIKASI BENDAHARA
(1) PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara
yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Satker harus memiliki Sertifikat Bendahara. (2) Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Ujian Sertifikasi.
