PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PENERAPAN TREASURY NATIONAL POOLING...
Pasal 8
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2009 MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
