PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 126-pmk-04-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam...
Pasal 1
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor untuk produk tertentu dari wilayah Palestina tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Klasifikasi barang atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan klasifikasi barang pada saat diberitahukan untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai
penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
