Pasal 7
BAB 3 — MITRA DISTRIBUSI
(1) Penetapan Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara langsung kepada Pemerintah melalui Sistem Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi; b. penyampaian permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5); c. pelaksanaan evaluasi kelengkapan dokumen; d. pemberian persetujuan pendahuluan kepada calon Mitra Distribusi untuk pembangunan Sistem Elektronik sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Direktur Jenderal; e. pembangunan Sistem Elektronik oleh calon Mitra Distribusi; f. pengujian Sistem Elektronik; g. penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam huruf f; h. penetapan Mitra Distribusi; dan i. penandatanganan perjanjian kerja. (2) Penetapan Mitra Distribusi dengan kemampuan melayani Pemesanan Pembelian secara tidak langsung kepada Pemerintah melalui Mitra Distribusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. pengumuman pendaftaran calon Mitra Distribusi; b. penyampaian permohonan dari calon Mitra Distribusi kepada Direktur Jenderal yang ditembuskan kepada Direktur Pembiayaan Syariah disertai dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5);
c. pelaksanaan evaluasi kelengkapan dokumen; d. penyusunan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c; e. penetapan Mitra Distribusi; dan f. penandatanganan perjanjian kerja.
