Pasal 26
BAB 5 — DOKUMEN SBSN RITEL
(1) Perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e diperlukan hanya dalam hal: a. penerbitan SBSN Ritel dilakukan secara langsung oleh Pemerintah; atau b. Perusahaan Penerbit SBSN menunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat. (2) Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan pihak yang ditunjuk sebagai wali amanat. (3) Dalam hal SBSN Ritel diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN dan ditunjuk pihak lain untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat, perjanjian perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e ditandatangani oleh Direktur Jenderal, dewan direktur Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu melaksanakan fungsi wali amanat.
