Pasal 6
BAB 4 — PELAMPAUAN BATAS MAKSIMAL DEFISIT APBD YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN DAERAH
(1) Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut: a. Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terlampaui; b. Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui; c. Pinjaman sudah dinyatakan efektif, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan d. Rencana Pinjaman sudah mendapat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.
