PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 125-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG...
Pasal 11
BAB 4 — PEMINDAHTANGANAN, PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BMN DK/TP
(1) BMN DK/TP yang tidak digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga, dilakukan pengelolaan melalui mekanisme: a. Pemindahtanganan; b. Pemusnahan; c. Penghapusan. (2) Pengelolaan BMN DK/TP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada kebutuhan Kementerian Negara/Lembaga, fungsi, kondisi dan keberadaan BMN DK/TP bersangkutan.
