Pasal 11
BAB 5 — PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM
(1) Dalam hal kebutuhan dana untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum mencukupi, Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat mengajukan kredit perbankan kepada bank umum milik negara dan/atau bank devisa. (2) Untuk dapat mengajukan kredit perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dapat mengajukan permohonan jaminan kredit kepada Menteri Keuangan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri Master Budget Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagai bahan evaluasi bagi Menteri Keuangan. (4) Besaran kredit perbankan yang dijamin oleh Pemerintah didasarkan pada hasil evaluasi Master Budget Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
