PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 4
BAB 2 — PENGANGKATAN
Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang Kelas I harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. sehat jasmani dan rohani; b. memiliki ijazah paling rendah sarjana (strata 1) atau diploma IV dan telah mendapat izin pencantuman gelar dari instansi yang berwenang di bidang kepegawaian; c. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. lulus pelatihan Pejabat Lelang Kelas I atau lulus pendidikan program diploma IV konsentrasi Lelang dari perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang; dan f. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
