PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 35
BAB 7 — PEMBERHENTIAN
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas I telah mendapatkan keputusan pemberhentian sementara dan melakukan pelanggaran yang sama atau pelanggaran lainnya sebagai Pejabat Lelang Kelas I, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan pemberhentian sementara kedua yang berisi larangan melaksanakan jabatannya selama 1 (satu) tahun.
