PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 28
BAB 7 — PEMBERHENTIAN
Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a diberikan kepada Pejabat Lelang Kelas I dalam hal: a. meninggal dunia;
b. pensiun dari Pegawai Negeri Sipil; c. dipindahtugaskan ke luar Kementerian Keuangan; d. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Lelang Kelas I; atau e. telah diberhentikan sementara selama 18 (delapan belas) bulan.
