PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 25
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Tindak lanjut pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Lelang Kelas I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 berupa pemberian: a. penghargaan; atau b. sanksi. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. lencana/piagam/plakat; b. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan; c. kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; d. mutasi; dan/atau e. penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. peringatan tertulis; b. pemberhentian sementara; atau c. pemberhentian tidak dengan hormat.
