PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2023 tentang PEJABAT LELANG KELAS I
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pejabat Lelang Kelas I yang melaksanakan Lelang merupakan Pejabat Lelang Kelas I yang telah diangkat sebagai pejabat fungsional pelelang.
