Pasal 11
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, TANGGUNG JAWAB, DAN LARANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pejabat Lelang berwenang: a. menentukan status kelengkapan dokumen persyaratan Lelang; b. menentukan status legalitas subjek dan objek Lelang; c. melakukan koordinasi dengan pemohon Lelang/penjual dan pihak yang terkait mengenai berkas permohonan Lelang, pelaksanaan Lelang, dan pasca pelaksanaan Lelang; d. melakukan peninjauan objek Lelang dalam hal Pejabat Lelang Kelas I belum dapat menentukan status legalitas formal subjek dan objek Lelang; e. menolak melaksanakan Lelang dalam hal tidak yakin akan kebenaran formal berkas persyaratan Lelang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; f. mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban pelaksanaan Lelang meliputi:
menegur dan/atau mengeluarkan peserta dan/atau pengunjung Lelang jika mengganggu jalannya pelaksanaan Lelang dan/atau melanggar tata tertib pelaksanaan Lelang; dan/atau
menghentikan pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu; g. memberikan usul kepada Kepala KPKNL atau Penjual/Pemohon Lelang untuk meminta bantuan aparat keamanan dalam hal diperlukan; h. menolak keikutsertaan peserta Lelang yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan; i. menunda pelaksanaan Lelang untuk sementara waktu dalam hal diperlukan, dengan menjelaskan alasan penundaan kepada peserta Lelang; j. membatalkan rencana pelaksanaan Lelang; dan k. membatalkan pelaksanaan Lelang yang telah dimulai.
