PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-09-2011 Tahun 2011 tentang PENGGUNAAN METODE PENENTUAN JENIS...
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.09/2009 tentang Penggunaan Metode Pemeringkatan Hukuman Disiplin dalam Rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin www.djpp.kemenkumham.go.id
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
