PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 9
Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.
