PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 9
Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pejabat Penandatangan SPM membuat, menandatangani, dan menyampaikan SPM ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan- Kementerian Keuangan dengan dilampiri:
a. surat pernyataan tanggung jawab belanja; b. faktur pajak dan SSP (bila ada); c. surat pernyataan telah diverifikasi; dan d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari KPA.
