Pasal 3
(1) Alokasi dana subsidi KPRSH ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Dalam rangka pelaksanaan subsidi KPRSH Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran MENETAPKAN Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (3) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menyampaikan pemberitahuan tertulis pagu subsidi KPRSH kepada Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK). (6) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan dan Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA. (7) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat selaku KPA menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan menyampaikannya secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan guna memperoleh pengesahan. (8) DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi dasar pelaksanaan pembayaran subsidi KPRSH.
