PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat, yang selanjutnya disingkat KPRSH, adalah kredit atau pembiayaan yang diterbitkan oleh lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang meliputi KPR Bersubsidi, KPRS/KPRS Mikro Bersubsidi, atau KPR Satuan Rumah Susun Sederhana Bersubsidi, baik konvensional maupun dengan prinsip syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah termasuk masyarakat berpenghasilan rendah.
- Bantuan Pembiayaan Perumahan adalah subsidi perumahan melalui kredit/pembiayaan bersubsidi.
- Bank Pelaksana adalah lembaga penerbit kredit atau pembiayaan yang bekerjasama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dalam rangka pelaksanaan program KPRSH.
