Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL
(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian membuat Perjanjian dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan umum Pengelolaan CBN dan pelaksanaan BLBU.
(2) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian membuat Perjanjian dengan PT Pertani (Persero) sebagai dasar BLBU.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian bersama dengan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) dan Direktur Utama PT Pertani (Persero).
