PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-010-2017 Tahun 2017 tentang Sasaran Inflasi Tahun 2019, Tahun...
Pasal 2
(1) Jenis Sasaran Inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan Inflasi IHK tahunan (year-on-year) di akhir tahun. (2) Bentuk Sasaran Inflasi yang ditetapkan merupakan angka tertentu dengan toleransi (point with deviation). (3) Tingkat dan periode Sasaran Inflasi IHK ditetapkan sebagai berikut: a. 3,5% (tiga koma lima persen) untuk tahun 2019; b. 3% (tiga persen) untuk tahun 2020; dan c. 3% (tiga persen) untuk tahun 2021, dengan deviasi sebesar 1% (satu persen).
