PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR BIAYA KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 3
Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2011 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
