PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN...
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyusun Laporan Keuangan dan menyampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Neraca, Laporan Realisasi Anggaran dan Catatan atas Laporan Keuangan.
