Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
(1) Berdasarkan disposisi Menteri Keuangan atau Sekretaris Jenderal terhadap penyampaian rancangan PMK dan/atau rancangan KMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Biro Hukum melakukan penelaahan terhadap rancangan PMK dan/atau rancangan KMK. (2) Penelaahan terhadap rancangan PMK dan/atau rancangan KMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi; b. sinkronisasi; dan/atau
c. penyesuaian teknik perancangan berdasarkan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan (legal drafting). (3) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Hukum dapat mengadakan rapat koordinasi dengan: a. Unit Organisasi Eselon I pengusul; b. Unit Organisasi Eselon II di lingkungan Unit Organisasi Eselon I pengusul; c. Unit Organisasi Eselon I terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan; d. Unit Organisasi Eselon II terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan; dan/atau e. instansi terkait lainnya di luar lingkungan Kementerian Keuangan. (4) Kepala Biro Hukum menyampaikan kembali rancangan PMK dan/atau rancangan KMK kepada Unit Organisasi Eselon I pengusul melalui Pimpinan Unit Organisasi Eselon II pengusul, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul, dalam hal terdapat penyampaian rancangan PMK dan/atau rancangan KMK yang tidak disertai penjelasan, verbal, dan soft copy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) serta PMK dan/atau KMK yang akan diubah dan matriks persandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6). (5) Kepala Biro Hukum menyampaikan kembali rancangan PMK dan/atau rancangan KMK melalui surat Sekretaris Jenderal kepada Pimpinan Unit Organisasi Eselon I pengusul dengan tembusan kepada Kepala Biro Hukum dan Pimpinan Unit Organisasi Eselon II pengusul, dalam hal berdasarkan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat materi muatan rancangan PMK dan/atau rancangan KMK yang masih belum disepakati atau belum dilakukan pembahasan dengan unit kerja/instansi terkait sehingga memerlukan pembahasan lebih lanjut yang dikoordinasikan oleh Unit Organisasi Eselon I dan/atau Unit Organisasi Eselon II pengusul.
