PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DAN/ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
(1) Perencanaan penyusunan PMK dan/atau KMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat daftar judul, dasar hukum pembentukan, dan target waktu penyelesaian PMK dan/atau KMK. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
