PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 24
BAB 4 — PENGUNDANGAN, PENYEBARLUASAN, DAN SALINAN
Pembuatan salinan dan penyebarluasan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan/atau Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh: a. Biro Umum, untuk rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan/atau rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal; atau b. Sekretariat Unit Organisasi Eselon I, untuk rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dan/atau rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang ditetapkan selain oleh Sekretaris Jenderal.
