PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYUSUNAN
Setiap Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dapat menyusun dan MENETAPKAN rancangan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I dalam hal diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau rancangan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I.
