PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-08-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENGALIHAN HARTA WAJIB...
Pasal 2
(1) Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. (2) Harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Harta yang berada:
a. di dalam wilayah NKRI; dan/atau b. di luar wilayah NKRI.
