Pasal 7
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
RINCIAN KOREKSI DANA ALOKASI KHUSUS UNTUK KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN ANGGARAN 2010
(dalam juta rupiah) No. Bidang Koreksi Dana Alokasi Khusus 1 Pendidikan 277,6 2 Kesehatan Pelayanan Dasar 34,9 3 Jalan 63,6 4 Irigasi 21,9 5 Air Minum 3,5 6 Sanitasi 6,4 7 Kelautan dan Perikanan 27,1 8 Pertanian 4.563,4 9 Keluarga Berencana 4,3
Total 5.002,7
MENTERI KEUANGAN,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
