Pasal 2
(1) Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari alokasi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2010. (2) Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam Dana Perimbangan dari Transfer ke Daerah. (3) Koreksi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2010 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2010.
