PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 122-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB...
Pasal 2
(1) Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) antara lain: a. buku hiburan; b. buku musik; c. buku roman populer; d. buku sulap; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. buku iklan; f. buku promosi suatu usaha; g. buku katalog di luar keperluan pendidikan h. buku karikatur; i. buku horoskop; j. buku horor; k. buku komik; l. buku reproduksi lukisan. (2) Buku-buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum dalam hal buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
