PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan...
Pasal 52
(1) Berdasarkan pagu DAK Fisik dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan hasil proses pembahasan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), ditetapkan alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per daerah. (2) Alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 81 diubah, sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
