PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penarikan Penerusan...
Pasal 25
BAB 8 — PELAPORAN
(1) KPA-PP menyusun dan menyampaikan laporan kinerja dan laporan keuangan. (2) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan PPLN; dan b. laporan realisasi PPLN. (3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap semester. (4) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah semester berkenaan berakhir. (5) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pengelolaan penerusan pinjaman.
