Pasal 23
BAB 7 — TATA CARA PENARIKAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Dalam hal permohonan penarikan dana PPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disetujui, KPA-PP menyampaikan dokumen kepada KPPN. (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Surat Penarikan Dana yang dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a angka 3), angka 5), angka 6), angka 7) dan angka 8) dalam hal penarikan dana PPLN dilakukan dengan cara PL dan PP untuk tahap pertama; b. Surat Penarikan Dana yang dilampiri dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a angka 3), angka 5), angka 6), dan angka 8) dalam hal penarikan dana PPLN dilakukan dengan cara PL dan PP untuk tahap selanjutnya; c. Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam hal penarikan dana PPLN dilakukan dengan cara L/C; atau d. SPM Reksus yang dilampiri dengan faktur pajak dan surat setoran pajak dalam hal penarikan dana PPLN dilakukan dengan cara Reksus dan transaksi dimaksud terkena pajak.
