Pasal 15
BAB 7 — TATA CARA PENARIKAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI
(1) Penarikan dana PPLN dilaksanakan sesuai mekanisme APBN. (2) Realisasi penarikan jumlah atau bagian dari jumlah dana PPLN dilakukan sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA-PP. (3) Dalam hal penarikan jumlah atau bagian dari jumlah dana PPLN melebihi alokasi anggaran dalam DIPA-PP, pengguna dana PPLN mengajukan usulan revisi DIPA-PP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara revisi anggaran. (4) Dalam hal terdapat kegiatan dengan sumber dana PPLN belum terealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hingga tahun anggaran berjalan, KPA-PP dapat mengalokasikan dana tersebut pada DIPA-PP tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penganggaran. (5) Dalam hal terdapat kegiatan yang sudah closing date per tanggal 31 Desember dengan value date Notice of Disbursement melewati tanggal closing date tersebut, penyelesaian kegiatan dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penarikan pinjaman luar negeri.
