Pasal 35
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Dalam hal seleksi dilakukan oleh Tim Pengadaan: a. penetapan pemenang dilakukan oleh Tim Pengadaan untuk paket pengadaan dengan nilai Kontrak paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
b. penetapan pemenang dilakukan oleh PA untuk paket pengadaan dengan nilai Kontrak di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Nilai Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total biaya hasil negosiasi teknis dan biaya yang selanjutnya menjadi dasar Kontrak. (3) PA MENETAPKAN pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan usulan pemenang dari Tim Pengadaan. (4) Dalam hal seleksi dilakukan oleh Agen Pengadaan, penetapan pemenang dilakukan oleh PA. (5) PA MENETAPKAN pemenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan usulan pemenang dari Agen Pengadaan. (6) Penetapan pemenang disampaikan oleh PA kepada: a. Tim Pengadaan untuk paket pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau Agen Pengadaan untuk seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan b. PPK, serta tembusan kepada KPA. (7) Dalam hal PA tidak setuju dengan usulan Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PA dapat: a. meminta penjelasan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan; b. memerintahkan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan untuk melakukan evaluasi ulang dan/atau negosiasi ulang; dan/atau c. menghentikan proses seleksi dan menyatakan seleksi gagal.
