Pasal 24
BAB 3 — PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSULTANSI BADAN USAHA
(1) Evaluasi administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h terhadap Dokumen Penawaran sampul I dilakukan oleh Pelaksana Pengadaan sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Seleksi.
(2) Evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memeriksa pemenuhan persyaratan administrasi sebagaimana tercantum dalam Dokumen Seleksi. (3) Peserta Seleksi yang lulus evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilanjutkan dengan pelaksanaan evaluasi teknis. (4) Dalam hal seluruh Peserta Seleksi tidak lulus evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. (5) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memeriksa dan menilai unsur/sub unsur paling sedikit meliputi: a. metodologi dan pendekatan Peserta Seleksi, termasuk tanggapan terhadap Spesifikasi Teknis/KAK; dan b. kualifikasi dan keahlian tenaga ahli yang diusulkan untuk melaksanakan pekerjaan (key expert). (6) Dalam hal seluruh Peserta Seleksi tidak lulus evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pelaksana Pengadaan menyatakan seleksi gagal. (7) Pelaksana Pengadaan membuat dan menandatangani berita acara hasil evaluasi administrasi dan teknis yang paling sedikit memuat: a. tempat dan tanggal pembuatan berita acara; b. nama dan tanda tangan Pelaksana Pengadaan; c. nama seluruh peserta; dan d. hasil evaluasi.
