PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 121-pmk-03-2009 Tahun 2009 tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN...
Pasal 6
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
